Friday, May 22, 2020

Cara Setting WhatsApp Di Komputer PC Laptop






Cara menginstall dan menggunakan whatsapp for pc pengumaman ini di sampaikan oleh ceo whatsapp jan koum di posting facebook pribadinya yang mengatakan “hari ini, adalah waktu pertama, dimana anda dan jutaan pengguna dapat menggunakan kemampuan whatsapp di browser web anda, dan ini hanyalah penerus dari ponsel anda jadi, browser web mencerminkan pesan dan percakapan di ponsel anda – ini. Cara setting whatsapp di komputer pc laptop. Ada banyak cara mengaktifkan whatsapp di laptop, pc, maupun komputer yang bisa kita terapkan, seperti dengan memanfaatkan apk emulator atau bluestack, menggunakan apk pihak ketika ponsel android dan yang terbaru langsung dengan menginstal aplikasi whatsapp yang telah disediakan oleh developer sendiri.


Cara Setting WhatsApp Di Komputer PC Laptop




Cara Install Game Asphalt 8 di PC atau Laptop!


Cara install game asphalt 8 di pc atau laptop!





Tribunstylecom - ini cara membuka whatsapp di laptop dan pcbisakah tanpa menggunakan hp atau scan barcode? simak penjelasannya berikut ini whatsapp ternyata bisa dibuka dengan menggunakan pc atau laptop. Idbbmandroid.com – 2 cara install & menggunakan whatsapp di komputer / laptop yang mudah, aman, dan juga gratis.berikut kami tuliskan 2 alternatif cara memasang wa di pc, cara yang pertama yakni cara install wa di pc/ laptop tanpa emulator (bluestack, windroye, youwave, dll) dan cara yang kedua yakni install wa menggunakan bantuan emulator android di windows 7, xo, 8, atay windows 10.. 2 cara mudah install whatsapp di pc / komputer – dalam kesempatan kali ini kami akan mencoba berbagi tips untuk memaparkan ulasan singkat tentang cara menginstall aplikasi whatsapp di pc / komputer dengan mudah.. disini akan dipaparkan dua pilihan cara yang bisa dicoba untuk cara pemasangan aplikasi whatsapp di komputer..



visit link reference






Subscribe to Our Blog Updates!




Share this article!

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Return to top of page